Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis

Daftar Denda Resmi Dari Kepolisian Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia-Otomatisport

Daftar Denda Resmi Dari Kepolisian Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia-Otomatisport


Otomatisport.-Kepolisian Republik Indonesia di situs resminya mengumumkan biaya denda atau sanksi tiket sampai 10 kali! Kisaran denda untuk setiap pelanggaran berkisar antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.

Daftar Denda Resmi Dari Kepolisian Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia-Otomatisport

 Sumber: google.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan yang
telah diratifikasi oleh DPR pada tanggal 22 Juni 2009, berikut daftar tiket kendaraan bermotor untuk pelanggaran lalu lintas:

1. Pengemudi tidak memiliki SIM
Sanksi: Hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda tidak lebih dari Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Pengemudi memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat melakukan razia
Sanksi: Maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan
Sanksi: Penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan seperti kaca spion, lampu depan, lampu rem, tanduk, alat pengukur kecepatan, dan knalpot.
Saksi: Penjara maksimal 1 bulan atau denda tidak lebih dari Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, tanduk, lampu depan, lampu latar, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
Sanksi: Maksimal pemenjaraan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, jack, roda pembuka, dan perlengkapan pertolongan pertama dalam sebuah kecelakaan
Sanksi: Maksimal 1 bulan penjara atau denda tidak lebih dari Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Pengemudi melanggar rambu lalu lintas
Sanksi: Penjara maksimal 2 bulan atau denda tidak lebih dari Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Pengemudi melanggar peraturan batas kecepatan tertinggi atau terendah
Sanksi: Pidipidana dengan pid maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Huruf Kendaraan Bermotor
Sanksi: Penjara maksimal 2 bulan atau denda tidak lebih dari Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi tidak memakai sabuk pengaman
Sanksi: Maksimal 1 bulan penjara atau denda tidak lebih dari Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Penunggang motor atau penumpang tidak memakai helm standar nasional
Sanksi: Penjara maksimal 1 bulan atau denda tidak lebih dari Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Pengemudi tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
Sanksi: Penjara maksimal 1 (satu) bulan atau denda tidak lebih dari Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)

13. Mengendarai Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama di siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
Sanksi: Penalti pidana penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2)

14. Pengendara motor yang akan membalik atau membalikkan arah tanpa memberi isyarat lampu
Sanksi: Maksimal 1 bulan penjara atau denda tidak lebih dari Rp 250 ribu (Pasal 294).


Mungkin itu saja informasi dari saya semoga bermanfaat,

0 Response to "Daftar Denda Resmi Dari Kepolisian Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia-Otomatisport"

Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis